PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
Bogor, 11 September 2007
LATAR BELAKANG
Upaya untuk mencari negara pengekspor sapi selain dari Australia dan New Zealand perlu dilakukan dengan memperhatikan status Indonesia yang sampai saat ini masih diakui sebagai negara yang bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Upaya ini perlu didukung dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan veteriner yang telah dikuasai.
Indonesia yang secara geografis terdiri dari ribuan pulau-pulau memiliki manfaat dan keunggulan komparatif spesifik sebagai perintang alami (natural barrier) terhadap peluang penyebaran berbagai macam penyakit hewan menular strategis.
Memperhatikan pentingnya pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut bagi pengembangan peternakan sapi potong yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka pada tanggal 11 September 2007 telah dilakukan workshop untuk membahas pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk pengembangan sapi potong.
PERMASALAHAN
SASARAN
Mengupayakan peningkatan populasi dan pengembangan sapi potong di Indonesia dengan memanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar yang sejalan dengan Peraturan Presiden RI No. 78 Tahun 2005 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dengan tujuan (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI, (b) memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan, dan (c) memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Mencari kemungkinan impor sapi bakalan dari negara lain dengan memanfaatkan IPTEK veteriner yang telah dikuasai dan prosedur tetap yang harus dipatuhi (law enforcement), sehingga pulau-pulau kecil dan terluar dapat dipergunakan sebagai screening base dan “kawasan karantina” usaha sapi potong.
PROGRAM TERPADU
Program terpadu dari berbagai sektor yang turut membangun di kawasan pulau pulau kecil sangat diperlukan, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya. Saat ini pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau terluar dikoordinasikan oleh tim Koordinasi, sebagai ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; wakil Ketua: Menteri Kelautan dan Perikanan. Kegiatan yang telah dilakukan oleh masing-masing Departemen dan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: Depnakertrans telah membuat konsep pengembangan wilayah dan lokasi pemukiman transmigrasi mendukung pengembangan gugus pulau dan kawasan laut pulau. Departemen Kelautan dan Perikanan telah melakukan Profil/identifikasi pulau-pulau kecil dan terluar, di semua propinsi kecuali DKI Jaya dan Irjabar. Departemen Dalam Negeri telah melakukan penentuan wilayah administrasi. Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal telah membuat Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK), Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) dan Program Percepatan Pembangunan Pusat Pertumbuhan Daerah Teringgal (P4DT). Pemerintah Daerah telah mempersiapkan penyediaan lahan dan program pengembangan kawasan mandiri.
ANALISIS RESIKO
Berkaitan dengan ancaman penyakit, maka perlu sistem surveilans penyakit dan kesehatan kawasan sapi yang mencakup komitmen melaksanakan metodologi baku, adanya personil yang berkualifikasi baik, infrastruktur yang memadai serta didukung oleh dana yang mencukupi. Untuk itu diperlukan pula tatakelola yang komprehensif dengan kaidah satu kawasan kepulauan “one isle one management plan”
POLA PENGEMBANGAN
Pola pengembangan peternakan sapi potong dapat dilakukan secara terintegrasi dengan pembangunan transmigrasi melalui pendekatan penempatan transmigrasi yang sudah ada (PTA) maupun penempatan transmigrasi yang baru (PTB). Dengan demikian pengembangan usaha ternak sapi potong pada pulau-pulau kecil akan sekaligus memberikan kesempatan kerja baik bagi para transmigran maupun masyarakat setempat. Namun demikian masih diperlukan peningkatan ketrampilan sumberdaya manusia agar usaha pengembangan sapi potong dapat berjalan pada tahap yang lebih maju dan profesional. Kegiatan ini juga dapat membuka kemungkinan akses ke luar daerah sebagai konsekuensi aktivitas pemasaran hasil usaha.
Pola pengembangan usaha ternak sapi yang dilakukan dapat mencakup aspek pembibitan, pembesaran dan penggemukan dengan memperhatikan potensi pengembangan kawasan pulau-pulau kecil yang didasarkan pada kondisi wilayah yang ada, kelemahan-kelemahan yang dimiliki, ancaman potensial yang mungkin terjadi dan peluang-peluang yang mungkin dikembangkan. Akan sangat baik apabila usaha sapi potong ini juga diikuti dengan usaha pascapanen untuk menghasilkan produk akhir siap saji atau siap jual (dalam bentuk karkas).
DUKUNGAN POLITIS DAN KEBIJAKAN
Dukungan politis dari pemerintah pusat, daerah dan legislatif sangat diperlukan dalam pembangunan infrastruktur di lokasi-lokasi prioritas untuk kawasan pengembangan usaha ternak sapi potong. Hal ini meliputi pengembangan jalur transportasi laut, darat dan udara antar pulau agar dapat menjangkau pulau-pulau kecil tersebut sebagai pusat-pusat pengembangan usaha ternak sapi potong.
Perlu dukungan kepastian hukum dan kemudahan regulasi dalam penataan ruang, kemudahan mendapatkan lahan dan perijinan usaha serta kebijakan dalam pengendalian impor daging. Kebijakan dalam impor sapi dari negara-negara penghasil sapi (selain Australia dan New Zealand) dengan kawalan IPTEK veteriner sejak dari negara asal sampai ke penempatannya di pulau-pulau kecil.
Dalam upaya meningkatkan investasi dalam usaha sapi potong di pulau-pulau kecil, diperlukan instrumen kebijakan berupa penyediaan dan aksesibilitas perbankan dan subsidi bunga kredit komersial yang terjangkau (sekitar 6%).
Filed under: Aplikatif, Artikel | Tagged: Sapi Potong, Workshop |
Salam kenal dari kami.
Salam kenal juga dari kami, terimakasih sudah mampir.
hai. salam kenal dari saya.
Ingin bergabung dengan komunitas ini, terima kasih
HIDUP JOGJA VET